Saksi Mantan Plt Kepala KUA STM Hilir Sebut Buku Nikah Penggugat Tanah Jalan Tritura Agus Tarigan tak Tercatat

topmetro.news, Medan – PN Medan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan pengalihan lahan di Jalan Tritura Medan, Selasa (6/1/2026).

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Zufida Hanum, kuasa hukum tergugat 3, Syahrul Sitorus menghadirkan saksi mantan Plt Kepala KUA STM Hilir Ilyas MA untuk didengarkan keterangannya terkait buku nikah yang dijadikan bukti dalam persidangan oleh penggugat Agus Tarigan dan tergugat 1 Nulia

Dalam keterangannya, Ilyas mengaku tidak menemukan akta nikah atas nama Agus Tarigan dan Nurlia, sebagaimana Buku Nikah No 103/02/XI/1997 milik Agus Tarigan di KUA STM Hilir.

“Sesuai yang telah kita periksa di KUA STM Hilir, akta nikah sebagaimana kutipan buku nikah tersebut tidak ada kita temukan. Dan kita telah menerbitkan surat keterangan terkait kutipan pencatatan Akta Nikah atas nama Agus Tarigan dan Nurlia tidak tercatat,” ungkap Ilyas di persidangan yang digelar di Ruang Cakra VII PN Medan.

Ilyas memastikan dirinya telah memeriksa bersama staf KUA STM Hilir. “Kalau kutipan akta nikah tersebut tidak terdaftar di KUA, otomatis pernikahan itu tidak sah secara negara,” tegasnya menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat 3, Syahrul Sitorus.

Saat ditanya kuasa hukum penggugat terkait surat keterangan yang diterbitkan Plt Kepala KUA STM Hilir Ismail, pada November 2011, terkait keabsahan buku nikah Agus Tarigan dan Nurlia, Ilyas mengaku tidak mengetahuinya, karena saat itu dirinya masih bertugas di Kantor Kemenag Deli Serdang.

“Saya kenal dengan Pak Ismail, tetapi saat itu saya masih bertugas di Kantor Kemenag Deli Serdang dan tidak mengetahui surat itu,” imbuhnya.

Secara tegas Ilyas menerangkan, dirinya pernah diminta untuk mengecek akta nikah sebagaimana buku nikah yang dimiliki Agus Tarigan dan Nurlia. Dari hasil pengecekan, tidak ada informasi terkait surat tersebut.

“Akta Nikah merupakan berkas asli pernikahan masyarakat dan merupakan arsip negara, tidak boleh keluar dari KUA. Kalau buku nikah itu merupakan kutipannya,” jelas Ilyas.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim, Zufida Hanum menerangkan kepada saksi, kehadirannya adalah untuk memastikan buku nikah yang dijadikan bukti terkait kasus kepemilikan tanah yang mengaku sebagai suami istri.

Sidang tersebut ditunda hingga 20 Januari 2025 mendatang dengan agenda konklusi. “Putusannya kita jadwalkan 10 Februari 2025,” tutup Majelis Hakim Zufida saat memimpin persidangan.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment